Tampilkan postingan dengan label Masail Fiqhiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masail Fiqhiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2013

Maulid Nabi Bid’ah, Benarkah?


Dalam sebuah buku terbitan Kementrian Agama Arab Saudi disebutkan bahwa Peringatan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan dan dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun pada periode sahabat. Bahkan, diperkuat pula dengan hadits-hadits shahih. Bagaimana dengan perayaan Maulid Nabi di Indonesia, apakah ada dalil yang membenarkannya?
Dalil peringatan Maulid Nabi ada, bahkan melaksanakannya sunnah sesuai dengan kesimpulan yang ditegaskan oleh Abu Syâmah ra. Ia menegaskan bahwa peringatan Maulid termasuk bid'ah hasanah, karena di dalamnya terkandung kegiatan untuk menyantuni fakir miskin, memuliakan, menyanjung, dan meningkatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW, serta bersyukur kepada Allâh Swt atas kelahiran Rasul agung-Nya yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta (alladzî arsalahû rahmatan lil-'alamîn).
Referensi: I'ânatut-Thâlibîn, Juz 1, hal. 271

Menabuh Rebana di Masjid


Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sudah lazim diselenggarakan di masjid atau mushalla, dan pembacaan shalawat diiringi tabuhan rebana (hadrah). Bagaimana hukum menabuh rebana di dalam masjid?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Ada hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, "Umumkan pernikahan ini, tempatkan di dalam Masjid, dan pukulluah rebana untuknya." Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa menabuh rebana di dalam masjid tidak diperkenankan. Sementara, yang diperintahkan Nabi untuk ditempatkan di masjid adalah akad nikahnya, bukan tabuhan rebananya. Ketetapan hukum ini juga dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'ânatut Thâlibîn. Lebih tegas lagi Syekh Jamaluddin Al-Ahdal mengemukakan bahwa orang yang memahami hadits di atas apa adanya (menganggap menabuh rebana di dalam masjid itu boleh), kemudian ia mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang salah fatal dan tidak memahami metode istidlâl (penggalian dalil dari nash). Karena, pemahaman hadits di atas adalah bahwa akad nikahnya dilakukan di dalam Masjid, sedangkan tabuhan rebananya di luar Masjid.
Referensi: Tuhfatul Muhtâj, Bab al-Nikah, I'ânatut Thâlibîn: III/272, 'Umdatul-Muftî wal-Mustaftî: I/80-81.

Membaca Shalawat tanpa Lafazh "Sayyidinâ"


Benarkah membaca shalawat: Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad tanpa lafadz sayyidinâ, berarti bukan Ahlussunnah Waljamaah?
Jawaban:
Tidak benar. Shîghat shalawat di atas, baik diberi lafadz “sayyidinâ” atau tidak, sama saja. Tetapi lebih afdhal diberi lafadz “sayyidinâ” sebagai bentuk ta’dzim (memuliakan) dan tawaduk kita kepada Rasulullah SAW.
Referensi: Syarh Sittîna Mas’alah, hal. 50