1. Pihak pemasang Iklan/Sponsor dapat mengisi lembar kontrak kerja sama
yang telah disediakan pihak media
2. Materi atau bentuk iklan /sponsor dapat diformat oleh pihak pemasang
atau diserahkan untuk di setting oleh pihak Redaksi
3. Pihak Redaksi dapat mengarahkan atau mengubah desain Iklan/Sponsor
untuk disesuaikan dengan aturan dan kode etik periklanan dengan
persetujuan pihak pemasang Iklan/sponsor
4. Biaya iklan/sponsorship
a. Secara terperinci biaya Iklan/Sponsor sebagaimana tertera
dalam tabel di bawah
b. Biaya dapat dibayar minimal 50% dari tarif yang telah berlaku,
sedangkan sisanya dapat disesuaikan dengan kesepakatan
kedua belah pihak
5. Hal-hal penting yang belum diatur dan tidak tercantum dalam ketentuan ini,
dapat dimusyawarahkan bersama