Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wacana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2013

Hukuman Mati dan HAM


Banyak pihak yang mendukung keputusan Munas NU tentang penerapan hukaman mati bagi koruptor. Akan tetapi, banyak pula yang menolak, terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM universal.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, HAM tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan. Berikut wawancara lengkap dengan pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 itu:

Benarkah hukuman mati itu melanggar HAM?
Kata siapa? MK sudah memutus itu dengan berbagai model penafsiran, mulai dari tafsir gramatis, historis atau original intent, sistematis, teleologis, dan sosiologis, yang kesimpulannya hukuman mati bagi tindak pidana berat itu adalah konstitusional dan dapat dijadikan isi Undang-Undang (UU) sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Bagaimana dengan pendapat kalangan aktivis HAM?
Memang ada yang tidak setuju dengan alasan melanggar HAM. Padahal, menurut konstitusi, bahkan menurut Tuhan, orang yang melanggar hak asasinya orang lain itu bisa dijatuhi hukuman mati, sejauh setimpal dengan kejahatannya terhadap manusia lain.
Sebagian kalangan juga beralasan, hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor?
Menurut saya, alasan itu lucu. Sebab, bagaimana kita bisa tahu bahwa orang yang sudah mati itu bisa jera atau tidak jera.
Apa saja kejahatan yang diancam dengan hukuman mati?
Banyak. Misalnya kejahatan terorisme yang dijatuhkan kepada Amrozi dan Imam Samudra, pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada Ryan, begitu juga kejahatan narkoba yang telah menghukum mati beberapa orang. Korupsi dalam keadaan dan skala tertentu juga diancam hukuman mati. Itu semua ada UU yang memberlakukannya. Adalah tidak relevan kalau kita masih mempersoalkan keniscayaan ini.
Berarti Bapak setuju dengan keputusan Munas NU di Kempek?
Saya setuju dengan Fatwa Munas NU, karena korupsi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, sama dengan terorisme atau kejahatan terhadap kelangsungan negara. Yang penting ada pembuktian objektif dengan sidang-sidang terbuka dan tidak dinegosiasikan. Tak perlu bicara HAM atau hak konstitusional. Itu sudah selesai dalam filosofi dan konsep hukum kita.
Dalam konstitusi, Pasal 12 dan Pasal 22 ada ketentuan tentang keadaan bahaya dan kegentingan bagi negara sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus guna menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Nah, salah satu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara adalah korupsi. HAM tidak bisa digunakan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan.
Apakah ada batasan jumlah korupsi yang bisa dikenai hukuman mati?
Ya, terutama yang by greed (rakus), itu bisa dihukum mati. Saya setuju dengan fatwa Munas NU. Pokoknya kalau sudah dinyatakan sebagai koruptor, itu jangan dibela-bela atas nama HAM. Kalau masih menjadi tersangka atau terdakwa, bolehlah dibela secara standar yaitu mendapat bantuan hukum sebatas untuk menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif. Tapi bantuan hukum tak boleh bertendensi meniadakan atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi, ya jangan dipaksa-paksakan untuk dinyatakan tidak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau ingin negara ini selamat.
Sebenarnya apa persoalan mendasar sehingga korupsi sulit diberantas?
Persoalan mendasar bagi kita adalah aparat penegak hukum, atau bagian dari struktur mewarisi mental korup, dan itu juga didukung oleh budaya kolusi melalui proses negosiasi di luar sidang-sidang resmi, sehingga muncul apa yang disebut mafia peradilan. Dan itu yang tidak pernah diselesaikan. Kita selalu bicara soal substansi, tapi tidak pernah bicara soal struktur dan budaya yang sudah terlanjur tumbuh. Jadi sekarang ini, banyak hakim yang berteriak-teriak mau memberantas korupsi, (ternyata) tertangkap tangan karena korupsi. Jaksa tertangkap tangan karena kolusi, sehingga banyak yang digelandang ke pengadilan. Polisi juga masuk penjara karena korupsi. Sehingga terasa bahwa pembangunan hukum ini tidak berjalan sampai sekarang.
Jadi persoalannya bukan pada substansi hukumnya?
Persoalannya bukan pada isi hukum, tetapi lebih banyak pada aparat penegak hukum dan budaya hukum. Seperti kita ketahui, menurut teori, pembangunan untuk efektivitas hukum maupun peradilan itu terdiri dari tiga subsistem, yakni substansi hukum, struktur atau aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Sistem hukum bisa menegakkan keadilan jika tiga unsur itu bekerja dengan baik.
Di bagian mana yang perlu dibenahi?
Yang paling penting menurut saya adalah penataan birokrasi. Karena korupsi di judicial system itu hulunya di birokrasi yang tidak beres. Birokrasi atau aparatur pemerintah. Korupsi terjadi di sana. Birokrasi sudah korup, lalu untuk menyelesaikan di pengadilan memakai cara kolusi, dan akhirnya pengadilannya korupsi juga. (Sipe)

Koruptor dan Hukuman Mati


Sejak Reformasi 1998, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Mulai dari pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga pembentukan Undang-Undang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemberian remunerasi (kenaikan gaji) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi, kenyataanya korupsi semakin subur.
Melihat kenyataan ini, para ulama NU merasa sangat prihatin. Tahun 2002, dalam Musyawarah Nasional tahun 2002 di Pondok Gede, Jakarta Timur, NU mengeluarkan dua keputusan penting. Pertama, mendukung hukuman mati bagi koruptor. Ke­dua, para ulama, kiai NU, dan tokoh-tokoh NU tidak perlu men­­shalatkan jenazah koruptor. Hal itu dipertegas lagi pada tahun 2009, dalam pertemuan pimpinan PBNU dan pengurus PP Muhammadiyah.
Kemudian pada September 2010, tim PBNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan tim Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menerbitkan buku berjudul: “Koruptor Itu Kafir” (Mizan, Bandung). Terakhir, pada Ahad (16/09/2012), Munas NU di Pesantren Kempek Cirebon mengeluarkan keputusan: koruptor boleh dihukum mati.

Perdebatan di Munas NU
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diputuskan dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Terjadi perdebatan sengit antara kelompok yang mendukung hukuman mati tanpa syarat, dengan kelompok yang menolak hukuman mati, atau kalaupun ada hukuman mati harus disertai syarat tertentu.
Kelompok yang mendukung hukuman mati mendasarkan pada pandangan mazhab Maliki dan Hanafi, sedangkan yang menolaknya berdasarkan pandangan mazhab Syafii.
Keputusannya, komisi A mengambil jalan tengah. ”Hukuman mati boleh diterapkan setelah pengadilan mempertimbangkan pelanggarannya, baik dari jumlah uang yang dikorupsi maupun dari seberapa sering pelanggaran itu dilakukan,” kata KH. Saifuddin Amsir, Ketua Komisi A.
Artinya, NU merekomendasikan hukuman mati sebagai opsi terakhir bagi koruptor, yakni ketika ia tidak jera setelah menerima hukuman penjara dan masih mengulangi perbuatannya. Hukuman mati dapat diterapkan jika si koruptor telah menjadikan korupsi sebagai profesi dan tidak ada keinginan untuk bertobat. (Sipe)