Kamis, 14 Februari 2013

Menabuh Rebana di Masjid


Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sudah lazim diselenggarakan di masjid atau mushalla, dan pembacaan shalawat diiringi tabuhan rebana (hadrah). Bagaimana hukum menabuh rebana di dalam masjid?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Ada hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, "Umumkan pernikahan ini, tempatkan di dalam Masjid, dan pukulluah rebana untuknya." Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa menabuh rebana di dalam masjid tidak diperkenankan. Sementara, yang diperintahkan Nabi untuk ditempatkan di masjid adalah akad nikahnya, bukan tabuhan rebananya. Ketetapan hukum ini juga dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'ânatut Thâlibîn. Lebih tegas lagi Syekh Jamaluddin Al-Ahdal mengemukakan bahwa orang yang memahami hadits di atas apa adanya (menganggap menabuh rebana di dalam masjid itu boleh), kemudian ia mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang salah fatal dan tidak memahami metode istidlâl (penggalian dalil dari nash). Karena, pemahaman hadits di atas adalah bahwa akad nikahnya dilakukan di dalam Masjid, sedangkan tabuhan rebananya di luar Masjid.
Referensi: Tuhfatul Muhtâj, Bab al-Nikah, I'ânatut Thâlibîn: III/272, 'Umdatul-Muftî wal-Mustaftî: I/80-81.