Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW sudah lazim diselenggarakan
di masjid atau mushalla, dan pembacaan shalawat diiringi tabuhan
rebana (hadrah). Bagaimana hukum menabuh rebana di dalam masjid?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Ada
hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, "Umumkan pernikahan ini, tempatkan di
dalam Masjid, dan pukulluah rebana untuknya." Dari hadits ini, Ibnu
Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa menabuh rebana di dalam masjid tidak diperkenankan.
Sementara, yang diperintahkan Nabi untuk ditempatkan di masjid adalah akad nikahnya,
bukan tabuhan rebananya. Ketetapan hukum ini juga dijelaskan oleh Syekh Abu
Bakar Syatha dalam kitab I'ânatut Thâlibîn. Lebih tegas lagi Syekh
Jamaluddin Al-Ahdal mengemukakan bahwa orang yang memahami hadits di atas apa
adanya (menganggap menabuh rebana di dalam masjid itu boleh), kemudian ia mengerjakannya,
maka ia termasuk orang yang salah fatal
dan tidak memahami metode istidlâl (penggalian dalil dari nash). Karena,
pemahaman hadits di atas adalah bahwa akad nikahnya dilakukan di dalam Masjid,
sedangkan tabuhan rebananya di luar Masjid.
│Referensi:
Tuhfatul Muhtâj, Bab al-Nikah, I'ânatut Thâlibîn: III/272, 'Umdatul-Muftî
wal-Mustaftî: I/80-81.