Kamis, 14 Februari 2013

Jual-Beli dan Memelihara Burung Love Bird (Labhed)


1. Bagaimana hukumnya menjual atau membeli burung Lover Bird?
2. Bagaimana hukumnya menahan burung dalam sangkar?

Habibi, Pragaan 081939743xxx

Jawaban
Sdr. Habibi yang saya hormati,
1.      Jual-beli burung Love Bird hukumnya sah (bai’ shahih) selama memenuhi syarat-syarat jual beli. Sebab, umumnya burung ini disukai dan dipelihara karena ingin dinikmati keindahan bulu dan atau kicauanya. Alasan semacam ini disahkan oleh syariat, sehingga sah pula hukum jual belinya.
Diterangkan dalam kitab Syarh Sullamut Taufîq, hal. 49, bahwa menjual binatang yang dapat dirasakan manfaatnya, baik secara visual (dilihat) seperti burung merak, atau dinikmati bunyinya seperti burung perkutut (keteran) adalah sah. Menjadikan contoh burung pekutut di sini bukan karena halal dimakan, tapi karena bunyinya yang membuatnya bernilai jual tinggi.
2.      Menahan burung dalam sangkar hukumnya boleh asal diberi makan. Diterangkan dalam Hâsyiyah al-Qalyubi, IV/95, bahwa seseorang boleh mengurung/memelihara binatang dengan tujuan untuk didengar bunyinya atau dilihat. Bahkan, boleh mengurung/memelihara semacam anjing jika ada kepentingan yang dibenarkan syariat, dan diberi makan. Wa-Llâh A’lam bi-s Shawâb.