1. Bagaimana hukumnya menjual atau membeli burung Lover Bird?
2. Bagaimana hukumnya menahan
burung dalam sangkar?
Habibi, Pragaan 081939743xxx
Jawaban
Sdr.
Habibi yang saya hormati,
1.
Jual-beli burung Love Bird hukumnya sah (bai’ shahih) selama memenuhi syarat-syarat
jual beli. Sebab, umumnya burung ini disukai dan dipelihara karena ingin
dinikmati keindahan bulu dan atau kicauanya. Alasan semacam ini disahkan oleh
syariat, sehingga sah pula hukum jual
belinya.
Diterangkan dalam kitab Syarh
Sullamut Taufîq, hal. 49, bahwa menjual binatang yang dapat dirasakan
manfaatnya, baik secara visual (dilihat) seperti burung merak, atau dinikmati
bunyinya seperti burung perkutut (keteran) adalah sah. Menjadikan contoh
burung pekutut di sini bukan karena halal dimakan, tapi karena bunyinya yang
membuatnya bernilai jual tinggi.
2.
Menahan burung dalam sangkar hukumnya boleh asal diberi makan.
Diterangkan dalam Hâsyiyah al-Qalyubi, IV/95, bahwa seseorang boleh
mengurung/memelihara binatang dengan tujuan untuk didengar bunyinya atau
dilihat. Bahkan, boleh mengurung/memelihara semacam anjing jika ada kepentingan
yang dibenarkan syariat, dan
diberi makan. Wa-Llâh A’lam
bi-s Shawâb.