Kamis, 14 Februari 2013

Maulid Nabi Bid’ah, Benarkah?


Dalam sebuah buku terbitan Kementrian Agama Arab Saudi disebutkan bahwa Peringatan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan dan dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun pada periode sahabat. Bahkan, diperkuat pula dengan hadits-hadits shahih. Bagaimana dengan perayaan Maulid Nabi di Indonesia, apakah ada dalil yang membenarkannya?
Dalil peringatan Maulid Nabi ada, bahkan melaksanakannya sunnah sesuai dengan kesimpulan yang ditegaskan oleh Abu Syâmah ra. Ia menegaskan bahwa peringatan Maulid termasuk bid'ah hasanah, karena di dalamnya terkandung kegiatan untuk menyantuni fakir miskin, memuliakan, menyanjung, dan meningkatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW, serta bersyukur kepada Allâh Swt atas kelahiran Rasul agung-Nya yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta (alladzî arsalahû rahmatan lil-'alamîn).
Referensi: I'ânatut-Thâlibîn, Juz 1, hal. 271

Menabuh Rebana di Masjid


Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sudah lazim diselenggarakan di masjid atau mushalla, dan pembacaan shalawat diiringi tabuhan rebana (hadrah). Bagaimana hukum menabuh rebana di dalam masjid?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Ada hadits riwayat Imam at-Tirmidzi, "Umumkan pernikahan ini, tempatkan di dalam Masjid, dan pukulluah rebana untuknya." Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa menabuh rebana di dalam masjid tidak diperkenankan. Sementara, yang diperintahkan Nabi untuk ditempatkan di masjid adalah akad nikahnya, bukan tabuhan rebananya. Ketetapan hukum ini juga dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'ânatut Thâlibîn. Lebih tegas lagi Syekh Jamaluddin Al-Ahdal mengemukakan bahwa orang yang memahami hadits di atas apa adanya (menganggap menabuh rebana di dalam masjid itu boleh), kemudian ia mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang salah fatal dan tidak memahami metode istidlâl (penggalian dalil dari nash). Karena, pemahaman hadits di atas adalah bahwa akad nikahnya dilakukan di dalam Masjid, sedangkan tabuhan rebananya di luar Masjid.
Referensi: Tuhfatul Muhtâj, Bab al-Nikah, I'ânatut Thâlibîn: III/272, 'Umdatul-Muftî wal-Mustaftî: I/80-81.

Membaca Shalawat tanpa Lafazh "Sayyidinâ"


Benarkah membaca shalawat: Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad tanpa lafadz sayyidinâ, berarti bukan Ahlussunnah Waljamaah?
Jawaban:
Tidak benar. Shîghat shalawat di atas, baik diberi lafadz “sayyidinâ” atau tidak, sama saja. Tetapi lebih afdhal diberi lafadz “sayyidinâ” sebagai bentuk ta’dzim (memuliakan) dan tawaduk kita kepada Rasulullah SAW.
Referensi: Syarh Sittîna Mas’alah, hal. 50

Refleksi Muharram 1434 H.


Tanggal 11 Muharram 1434/25 November 2012, Pengurus MWC NU Pragaan mengadakan acara Refleksi Muharram 1434 di kantor MWC. Kegiatan yang menghadirkan Habib Ja‘far Shadiq selalu penceramah tunggal ini, diikuti sejumlah pengurus NU Pragaan dari seluruh jajaran, termasuk camat Pragaan, serta unsur muslimin dan muslimat.  

Kegiatan yang bertujuan untuk merefleksi ulang nilai-nilai perjuangan seputar hijrah Nabi sebagai inspirasi bagi perjuangaan masa kini dan masa depan ini diawali dengan pelantikan pengurus baru IPNU dan IPPNU Anak Cabang Pragaan oleh Pengurus Cabang IPNU dan IPPNU Sumenep. Dalam ceramahnya, Habib Ja‘far menekankan pentingnya meneladani perilaku Nabi dan ulama-ulama salaf. Usai ceramah, acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Rais Syuriyah MWC NU Pragaan, K.H. Zuhri Abdul Mughni. ()

Profil PP. Darul Ihsan, Pakamban Daya


Cerdas Intelektual, Emosional, dan Spiritual


Berawal dari sebuah surau kecil dari bambu (gedek), tempat Kiai Asrawi (w. 1957) mengajari santri-santrinya mengaji al-Qur’an. Karena tidak mempunyai keturunan, maka setelah ditinggal wafat oleh beliau, kegiatan di surau ini menjadi vakum. Tidak ada yang meneruskan. Ini berlangsung dalam rentang waktu tiga tahun. Sampai akhirnya masyarakat mendesak Kiai Musyaffa’ selaku keponakan Kiai Asrawi untuk meneruskan amanah mengajar ngaji dan membuka hati umat.

Awalnya, permintaan ini ditolak oleh Kiai Musyaffa`, dengan alasan umur beliau masih muda dan masih berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk.

Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 1960, atas dasar pertimbangan pihak keluarga dan desakan masyarakat, Kiai Musyaffa’ menyatakan bersedia untuk meneruskan perjuangan almarhum Kiai Asrawi. Sejak saat itulah santri berdatangan untuk belajar mengaji al-Qur’an dan kitab kuning.

***

Dari tahun ke tahun, jumlah santri terus meningkat sedangkan fasilitas sangat terbatas. Karena itu, keluarga pesantren lalu berembuk dengan masyarakat untuk membuat pondok sebagai tempat tinggal. Masyarakat sangat setuju, sehingga sejak saat itulah Pondok Pesantren Darul Ihsan berdiri sebagai lembaga harapan umat.

Di samping berfungsi sebagai lembaga pendidikan, PP. Darul Ihsan juga bergerak di bidang dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar. Kepada santri-santrinya, Kiai Musyaffa’ menanamkan sikap peka dan peduli terhadap persoalan-persoalan sosial. Sebab, bagi beliau, tugas santri bukan semata membaca ajaran Islam secara tekstual, tetapi juga bagaimana menerapkannya secara kongkrit dalam kehidupan sehari-hari. “Kerja lebih berharga dibanding wacana,” ungkapnya.  

Saat ini, PP. Darul Ihsan sudah memiliki lembaga pendidikan dari jenjang Raudhatul Athfal (RA) Al-Ihsan III/A (2000), Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Ihsan III/A (1960), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ihsan (1994), hingga Madrasah Aliyah (MA) Darul Ihsan (2002). Jenjang-jenjang pendidikan ditargetkan dapat menanamkan prinsip-prinsip kehidupan yang kokoh berlandaskan keimanan, ketakwaan, dan akhlak luhur. Juga berwawasan luas, cakap, terampil, kreatif, serta memiliki etos kerja dan tanggung jawab sosial. “Pokoknya santri harus serba bisa,’’ imbuhanya.

Dalam melaksanakan tugas kepesantrenan, Kiai Mushaffa dibantu oleh dua putranya, jebolan Pondok Pesantren Al Ihsan Jaddung, yaitu Kiai M. Helmi, S.Pd. dan Kiai Abd Halim, S.Ag. MM. Dalam waktu relatif singkat, pondok pesantren yang kini menampung kurang lebih 500 orang santri putra-putri ini bisa dikatakan berkembang secara signifikan. Ini diakui Kiai Musyaffa’ sebagai buah manis dari upaya maksimal dan kekompakan kolektif antar pengelola dan antar asatidz (dewan guru).

Untuk mengembangkan beragam bentuk keahlian santri, kini PP. Darul Ihsan melakukan langkah-langkah teroboson. Mulai dari Program Pondok Sepekan, Lomba Pentas Ekspresi (LPE) setengah tahunan, Bulan Berprestasi, Lembaga Pengembangan Bahasa Arab Darul Ihsan (LPBAD), Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Darul Ihsan English Club (DEC), Forum Kajian Darul Ihsan (FKDI), dan Festival Karya Tulis Darul Ihsan (FKTDI). Untuk meningkatkan kepekaan dan keterampilan santri, dibentuklah Persaudaraan Setia Hati (PSHT) dan Pramuka.

Alhamdulillah, Pramuka Darul Ihsan berhasil meraih prestasi, dari tingkat lokal, regional, hingga nasional. Pernah menjadi juara 1 Lomba LT III se-Kabupaten Sumenep, juara favorit lomba Sanggar Pallawa Tingkat jawaTimur di Blitar, delegasi Kabupaten Sumenep dalam LT IV di Pasuruan, serta delegasi Kabupaten Sumenep dalam Jambore Nasional (JAMNAS) di Teluk Gelam Palembang,” papar Hefni Yas Roheim, salah seorang guru di sana.

Dengan demikian, eksistensi Darul Ihsan sebagai garda pembinaan umat semakin memperoleh apresiasi dari masyarakat. “Semua ini berkat kerja keras dan sikap pengertian serta kebersamaan dari semua pihak. Kami akan berupaya lebih maksimal dan membuat langkah-langkah inovatif ke depan,” tutur Kiai Musyaffa’ menutup perbincangan. (hy-r)      

Cara Mendidik Anak



Salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan (anak), dantentunya—yang diharapkan adalah keturunan yang shalih dan shalihah. Untuk membentuk keturunan shalih-shalihah, kita harus mendidik anak sesuai fase perkembangannya.
Ada 3 (tiga) fase perkembangan anak:
  • 7 tahun pertama, layani anak seperti raja
  • 7 tahun kedua, perlakukan anak seperti tentara
  • 7 tahun ketiga, jadikan anak seperti teman.


7 Tahun Pertama
Fase ini adalah masa ke-emas-an anak. Aspek penting yang mulai berkembang adalah perkembangan ke-aku-annya, sehingga masa ini disebut masa “raja” bagi anak. Apa yang diinginkan harus dipenuhi.
Aktifitas utama pada masa ini adalah bermain. Bagi anak berusia di bawah 7 tahun, bermain difantasikan sebagai bekerja, sehingga apa yang dilakukan orang dewasa akan ditirunya. Seperti main masak-masakan, mencuci, memanjat, dan sebagainya. Aktifitas ini akan membuat rumah berantakan. Sepanjang hal itu tidak berbahaya, sebaiknya dibiarkan saja. Agar imajinasi dan kreatifitas anak terus berkembang.
Ada sebuah adagium: Jangan main-main dengan permainan anak-anak. Karena anak-anak tidak pernah main-main dengan permainannya.
Pada masa ini, juga orang tua tidak perlu malu jika mendapati anak berperilaku buruk, seperti mencuri, menggigit, mengamuk, dan sebagainya. Semakin anak menampakkan prilaku buruk, semakin mudah bagi orang tua untuk membimbing. Bukan memukul atau menyakiti. Bagi anak, orang tua adalah teman yang  melindungi, memberi kenyamanan dan keamanan.

7 Tahun Kedua
Pada masa ini, orang tua harus mulai mengenalkan kedisiplinan. Anak dan orangtua duduk bersama untuk menetapkan; apa kewajiban dan apa yang tidak boleh dilakukan anak. Misalnya, maghrib harus mengaji, pagi harus sekolah, tidak boleh merokok, kalau keluar rumah harus pamit, dsb. Jika melanggar akan dihukum. Hukumannya harus mendidik, seperti menulis 5 ayat Al-Qur’an, membaca satu surah Al-Qur’an, dsb. Begitu pula jika anak melakukan kebaikan, orang tua harus memberi penghargaan atau hadiah. Misalnya anak shalat tepat waktu dan tidak bolong, jujur, sering membantu orang tua, dsb. Maka orang tua harus memberi hadiah pulpen, buku, kotak pencil, dan sebagainya.

7 Tahun Ketiga
Masa ini adalah fase menjelang baligh. Pertumbuhan fisiknya lebih cepat dari perkembangan jiwanya. Apalagi didukung oleh perkembangan teknologi informasi, baik televisi, hp, hingga internet. Orang tua harus tahu dengan siapa anaknya bergaul, agar ia tumbuh menjadi anak yang bertanggung jawab.
Pada masa ini, orangtua harus benar-benar mendampingi anak, mendengar keluh kesahnya, menjawab segala hal yang ingin diketahuinya. Jangan sampai anak mengetahui dari teman atau internet. Ini akan sangat berbahaya. Orangtua harus memberitahu sebelum ia diberitahu oleh orang lain.
Curahkan perhatian dan kasih sayang  pada anak, supaya ia tidak mencari perhatian dan kasih sayang dari orang  lain.

Pendidikan Rohani
Untuk pendidikan rohaninya,  orang tua harus mengenalkan Allah dan Rasulullah pada anak-anak sejak dini, bahkan sejak dalam kandungan. Kebanyakan kita saat shalat, menitipkan anak pada neneknya, atau bahkan suami-istri bergantian shalat demi menjaga anak. Padahal sebaiknya orang tua shalat bersama dan mengajak anak menyaksikan mereka shalat. Hal itu akan memudahkan orangtua untuk mengajak anak melaksanakan shalat, saat ia besar nanti.
Anak ibarat pohon. Jika kita siram dengan do’a, kita pupuk dengan ilmu, dan kita musnahkan ulat-ulat pergaulan bebas yang akan merusak, maka ia akan tumbuh dengan indah.
Allah punya rencana besar bagi anak-anak kita. Merekapun punya rencana besar bagi diri mereka sendiri. Cukuplah orangtua menjadi fasilitator dalam membimbing mereka pada rencana Allah.
Seorang anak tidak akan mengerti betapa repotnya orangtua, sebelum mereka menjadi orangtua. Tapi kita tentu bisa memahami anak, karena kita dulu pernah menjadi anak-anak. (Syarim)

Khadijah Disediakan Rumah Permata di Surga

Waktu dluha di salah satu sudut kota Makah. Khadijah tengah bercanda ria bersama sahabat-sahabat ciliknya. Tanpa diketahui dari mana datangnya, tahu-tahu muncul seorang Yahudi dan berhenti tepat di depan mereka. Sambil tertawa sejadi-jadinya, si Yahudi berteriak, “Telah tiba masa kedatangan nabi terakhir! Siapa di antara kalian dapat menjadi istrinya, lakukanlah!”.

Tersentak wanita-wanita cilik itu mendengar ocehannya. Karena dianggap gila, pria itu dilempari batu sambil dicerca dan dimaki. Hanya Khadijah yang tak ikut-ikutan. Bahkan, ia merasa terkesan dengan kata-kata pria Yahudi itu.

Waktu terus bergulir. Menginjak usia ke-40, kenangan itu berputar ulang dalam benak putri Khuwailid ini. Teringat pula ia akan apa yang dikatakan sepupunya, Waraqah ibn Naufal, seorang monoteis yang teguh menyembah Allah berdasarkan agama Nabi Ibrahim, tekun membaca Taurat dan Injil, mencela agama kaum Quraisy, dan menjauhkan diri dari kesenangan duniawi. Khadijah ingat ia pernah berkata bahwa sudah saatnya datang seorang nabi yang akan menghancurkan berhala-berhala, menyeru manusia menyembah satu Tuhan, mengajak mereka berbudi luhur dan menghindari perangai buruk. Ia yakin betul Muhammad lah nabi itu.

Khadijah telah melihat sendiri bagaimana kejujuran Muhammad dan segala prilaku luhurnya. Lebih-lebih sepulang dari menjalankan bisnis perdagangannya di Syria. Bukan hanya laba melimpah yang membuat dirinya takjub kepada sosok Muhammad, tetapi juga rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang perjalanan dagang. Rangkaian kisah yang dituturkan Maisarah—yang sengaja disuruh Khadijah untuk menemani Muhammad ke Syria—tentang beliau akhirnya memantapkan niat janda beranak dua ini untuk melamar Muhammad.

Gayung bersambut, Muhammad menerima lamaran wanita berjuluk al-Thâhirah (suci, bersih) ini. Rumah tangga dibangun. Keduanya hidup bahagia. Bukan semata karena harta yang melimpah. Tapi juga karena mereka dikarunia dua orang putra—Qasim dan Abdullah—dan empat orang putri—Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah. Sayang, dua putra mereka meninggal di usia belia.

Ketika sang suami diangkat Allah sebagai rasul-Nya, Khadijah menjadi wanita pertama yang menyatakan beriman.  Ia juga mendampingai suami tercinta, menolong, dan menguatkan beliau dalam menghadapi kerasnya gangguan dan intimidasi kaum kafir. Ia korbankan jiwa, raga, dan hartanya demi perjuangan suaminya. Dihadapinya segala risiko dan tantangan yang harus diterima sebagai istri. Pantang baginya mundur dari garis perjuangan yang sudah digariskan suaminya. Bahkan, makin hari makin mantap hatinya, makin kokoh imannya. Makin berat ujian, makin sabar ia menghadapinya. Ia campakkan kesenangan duniawi demi sang suami.

Ketika sang suami diboikot bersama segenap keluarga Bani Hasyim, Khadijah tak ragu untuk terus maju mendampingi Rasululllah SAW. Ia tinggalkan tempat tinggalnya yang paling nyaman untuk diri dan keluarganya, menuju celah bukit di luar Kota Makkah, tempat mereka dikucilkan. Tak seorang pun diperbolehkan berhubungan dengan mereka, apalagi untuk mengantarkan makanan dan pakaian. Tiga tahun mereka terlunta-lunta dalam keadaan yang memprihatinkan. Siang kepanasan, malam kedinginan. Untuk mengganjal perut, mereka makan rerumputan dan dedaunan.

Dalam situasi seperti itu, Khadijah berdiri tegar di tengah-tengah mereka. Sikapnya kokoh pantang menyerah. Padahal, ia adalah wanita kaya-raya. Hartanya melimpah, hidupnya sejahtera, dan ia berasal dari keturunan keluarga terhormat yang sehari pun tak pernah kenal melarat. Fakta inilah yang membuat Nabi berdecak kagum kepada Khadijah.

Pemboikotan berakhir. Dan, tak lama setelah itu Khadijah meninggal dunia. Rasulullah SAW sedih luar biasa. Segala hal yang berhubungan dengan Khadijah menjadi sumber kenangan yang menyiksa, tapi juga dihormati dan dimuliakan.

Dan, atas dedikasi Khadijah yang turut memikul tanggung jawab besar itu, Malaikat Jibril datang untuk menyampaikan wahyu khusus untuk Khadijah. Katanya kepada Nabi, “Sampaikan berita gembira kepada Khadijah, ia disediakan sebuah rumah dari permata di surga. Tak ada kebisingan, tak ada kelelahan di dalamnya.”

Pelajaran yang dapat dipetik dari kisah ini, bahwa pengorbanan kaum ibu yang mendukung perjuangan suaminya dalam menegakkan agama Allah, tidak akan pernah sia-sia. Pengorbanan, kesabaran, keteguhan, dan keikhlasan dalam perjuangan para ibu, akan membuahkan rumah permata di surga, bersama Siti Khadijah. (Syarim)

Satu Gantang untuk Dua Bulan



Profil alm. K.H. Ahmad Fauzi Sirran
Satu Gantang untuk Dua Bulan
(Bagian I)

K.H. Ahmad Fauzi Sirran—allâhummaghfirlah—bukan sosok asing bagi kita. Namun siapa sangka, di balik sosok kharismatik ini tersimpan untaian kisah misteri, unik, dan mengagetkan. Sebanyak apa kisah itu? Jawabannya adalah sebanyak orang yang pernah kenal dengan beliau. Masing-masing orang mengoleksi butiran kisah atau pengalaman tersendiri, terutama menyangkut sisi karomah beliau.


Tak ada yang tahu pasti tanggal berapa K.H. Ahmad Fauzi Sirran dilahirkan. Satu-satunya data yang menunjukkan bahwa beliau lahir pada tahun 1933 adalah bahwa beliau menikiah tahun 1955 pada usia 22 tahun. Beliau adalah putra kedua dari lima bersaudara dari pasangan Kiai Sirran dan Nyai Madaniyah (dikenal dengan sebutan Nyai Anom). Dan, bumi Pangambengan adalah saksi bisu kelahiran beliau. Juga masa kecil yang dijalaninya di sana.
Kiai Fauzi kecil mengawali jenjang pendidikannya dari Sekolah Rakyat (SR) di Pakamban. Tapi, hanya sampai kelas dua. Setelah itu, beliau melanjutkan pendidikannya ke PP. Annuqayah Guluk-Guluk. Hampir bisa dikatakan, beliau mondok tanpa bekal. Bayangkan, satu gantang (3 kg) beras jagung cukup untuk bekal dua bulan lebih. Bukan semata karena faktor ekonomi keluarga yang sulit, tapi juga karena beliau memang suka tirakat.
Lulus Madrasah Ibtida’iyah (MI) dengan predikat mutawassith (cukup), kiai yang ditinggal wafat ayahandanya dalam keadaan yatim ini langsung dipercaya menjadi guru di Annuqayah. Sorenya, beliau mengikuti pendidikan ‘Ulya, tempat beliau menyerap ilmu umum seperti Aljabar dan Ilmu Hayat (Biologi) di bawah didikan K.H. Mahfudh Husaini.
Begitu lulus ‘Ulya, sebuah peristiwa penting terjadi. Oleh Kiai Muhammad Ilyas, pengasuh umum Annuqayah kala itu, Kiai Fauzi dipertunangkan dengan Nyai Maftuhah, salah seorang putri almarhum Kiai Abdullah Sajjad yang masih saudara pengasuh. Bagi beliau, ini benar-benar membingungkan. Menolak pertunangan berarti mengingkari guru. Menerimanya, beliau merasa tidak layak. Sebuah dilema yang kemudian melesakkan kegelisan mendalam. Sungguh, kiai sederhana yang rendah hati ini merasa Annuqayah terlalu besar untuk dirinya.
Setelah berembuk dengan Kiai Abi Syuja’ selaku kakak ipar beliau, dan Haji Abdul Halim selaku Kepala Desa Pakamban, akhirnya Kiai Fauzi meninggalkan bumi Annuqayah untuk mencari bumi lain tempat mendinginkan hati dan memperkaya ilmu. Bumi itu adalah Sidogiri. Beliau berangkat ke pondok pesantren tempat belajar para ulama besar itu tanpa bekal berarti, hanya bermodalkan tekad dan semangat. Selama beberapa waktu di sana beliau hidup mengekang perut.
Kebetulan, saat itu Sidogiri membuka Madrasah Tsananwiyah untuk pertama kali. Entah kenapa, Kiai Fauzi langsung ditunjuk untuk mengampu mata pelajaran Aljabar dan Ilmu Hayat. Tak bisa menolak, karena penunjukan ini langsung dari pengasuh. Bagi beliau, kalau sudah guru yang memerintahkan, apa pun akan beliau lakukan, “Bahkan disuruh mati sekalipun,” tutur beliau kepada beberapa santrinya.
Sejak mengajar itulah kebutuhan bekal Kiai Fauzi mulai sedikit tercukupi, walaupun jelas bukan ini tujuan beliau. Lebih-lebih setelah seorang santri, anak bupati Sampang, belajar ilmu Aljabar secara privat kepada beliau. Setiap kali anak itu dikirim uang oleh orangtuanya, beliau dikirimi juga. Praktis, dengan begitu, kebutuhan ekonomi beliau terpenuhi. Hanya, untuk kebutuhan membeli kitab yang mahal-mahal, kadang beliau masih berkirim surat ke paman beliau, Kiai Jazuli. Dan, oleh sang paman, surat itu lalu ditunjukkan kepada Haji Idris Pakamban, dan dialah yang kemudian memenuhi keperluan beliau.
Sejak peristiwa itulah, demi menjaga keselamatan dirinya, Kiai Fauzi mulai mencari guru untuk belajar ilmu-ilmu batin.
Begitulah sekelumit kisah pengabdian beliau di Sidogiri, sampai akhirnya dipanggil pulang untuk dinikahkan dengan Nyai Maftuhah. Akad nikah dilangsungkan di Annuqayah. Yang mengakad Kiai Muhammad Ilyas, sedangkan yang menjadi wali adalah Kiai Basyir. Dua tahun beliau menetap di sana, dan dua putra-putri lahir di sana, yaitu Nyai Yusrah, putri pertama yang meninggal dalam usia beberapa bulanan, dan Kiai Nashih sebagai putra kedua. (zb-r/as-r)

Hukuman Mati dan HAM


Banyak pihak yang mendukung keputusan Munas NU tentang penerapan hukaman mati bagi koruptor. Akan tetapi, banyak pula yang menolak, terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM universal.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, HAM tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan. Berikut wawancara lengkap dengan pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 itu:

Benarkah hukuman mati itu melanggar HAM?
Kata siapa? MK sudah memutus itu dengan berbagai model penafsiran, mulai dari tafsir gramatis, historis atau original intent, sistematis, teleologis, dan sosiologis, yang kesimpulannya hukuman mati bagi tindak pidana berat itu adalah konstitusional dan dapat dijadikan isi Undang-Undang (UU) sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Bagaimana dengan pendapat kalangan aktivis HAM?
Memang ada yang tidak setuju dengan alasan melanggar HAM. Padahal, menurut konstitusi, bahkan menurut Tuhan, orang yang melanggar hak asasinya orang lain itu bisa dijatuhi hukuman mati, sejauh setimpal dengan kejahatannya terhadap manusia lain.
Sebagian kalangan juga beralasan, hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor?
Menurut saya, alasan itu lucu. Sebab, bagaimana kita bisa tahu bahwa orang yang sudah mati itu bisa jera atau tidak jera.
Apa saja kejahatan yang diancam dengan hukuman mati?
Banyak. Misalnya kejahatan terorisme yang dijatuhkan kepada Amrozi dan Imam Samudra, pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada Ryan, begitu juga kejahatan narkoba yang telah menghukum mati beberapa orang. Korupsi dalam keadaan dan skala tertentu juga diancam hukuman mati. Itu semua ada UU yang memberlakukannya. Adalah tidak relevan kalau kita masih mempersoalkan keniscayaan ini.
Berarti Bapak setuju dengan keputusan Munas NU di Kempek?
Saya setuju dengan Fatwa Munas NU, karena korupsi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, sama dengan terorisme atau kejahatan terhadap kelangsungan negara. Yang penting ada pembuktian objektif dengan sidang-sidang terbuka dan tidak dinegosiasikan. Tak perlu bicara HAM atau hak konstitusional. Itu sudah selesai dalam filosofi dan konsep hukum kita.
Dalam konstitusi, Pasal 12 dan Pasal 22 ada ketentuan tentang keadaan bahaya dan kegentingan bagi negara sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus guna menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Nah, salah satu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara adalah korupsi. HAM tidak bisa digunakan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan.
Apakah ada batasan jumlah korupsi yang bisa dikenai hukuman mati?
Ya, terutama yang by greed (rakus), itu bisa dihukum mati. Saya setuju dengan fatwa Munas NU. Pokoknya kalau sudah dinyatakan sebagai koruptor, itu jangan dibela-bela atas nama HAM. Kalau masih menjadi tersangka atau terdakwa, bolehlah dibela secara standar yaitu mendapat bantuan hukum sebatas untuk menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif. Tapi bantuan hukum tak boleh bertendensi meniadakan atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi, ya jangan dipaksa-paksakan untuk dinyatakan tidak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau ingin negara ini selamat.
Sebenarnya apa persoalan mendasar sehingga korupsi sulit diberantas?
Persoalan mendasar bagi kita adalah aparat penegak hukum, atau bagian dari struktur mewarisi mental korup, dan itu juga didukung oleh budaya kolusi melalui proses negosiasi di luar sidang-sidang resmi, sehingga muncul apa yang disebut mafia peradilan. Dan itu yang tidak pernah diselesaikan. Kita selalu bicara soal substansi, tapi tidak pernah bicara soal struktur dan budaya yang sudah terlanjur tumbuh. Jadi sekarang ini, banyak hakim yang berteriak-teriak mau memberantas korupsi, (ternyata) tertangkap tangan karena korupsi. Jaksa tertangkap tangan karena kolusi, sehingga banyak yang digelandang ke pengadilan. Polisi juga masuk penjara karena korupsi. Sehingga terasa bahwa pembangunan hukum ini tidak berjalan sampai sekarang.
Jadi persoalannya bukan pada substansi hukumnya?
Persoalannya bukan pada isi hukum, tetapi lebih banyak pada aparat penegak hukum dan budaya hukum. Seperti kita ketahui, menurut teori, pembangunan untuk efektivitas hukum maupun peradilan itu terdiri dari tiga subsistem, yakni substansi hukum, struktur atau aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Sistem hukum bisa menegakkan keadilan jika tiga unsur itu bekerja dengan baik.
Di bagian mana yang perlu dibenahi?
Yang paling penting menurut saya adalah penataan birokrasi. Karena korupsi di judicial system itu hulunya di birokrasi yang tidak beres. Birokrasi atau aparatur pemerintah. Korupsi terjadi di sana. Birokrasi sudah korup, lalu untuk menyelesaikan di pengadilan memakai cara kolusi, dan akhirnya pengadilannya korupsi juga. (Sipe)

Koruptor dan Hukuman Mati


Sejak Reformasi 1998, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Mulai dari pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga pembentukan Undang-Undang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemberian remunerasi (kenaikan gaji) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi, kenyataanya korupsi semakin subur.
Melihat kenyataan ini, para ulama NU merasa sangat prihatin. Tahun 2002, dalam Musyawarah Nasional tahun 2002 di Pondok Gede, Jakarta Timur, NU mengeluarkan dua keputusan penting. Pertama, mendukung hukuman mati bagi koruptor. Ke­dua, para ulama, kiai NU, dan tokoh-tokoh NU tidak perlu men­­shalatkan jenazah koruptor. Hal itu dipertegas lagi pada tahun 2009, dalam pertemuan pimpinan PBNU dan pengurus PP Muhammadiyah.
Kemudian pada September 2010, tim PBNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan tim Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menerbitkan buku berjudul: “Koruptor Itu Kafir” (Mizan, Bandung). Terakhir, pada Ahad (16/09/2012), Munas NU di Pesantren Kempek Cirebon mengeluarkan keputusan: koruptor boleh dihukum mati.

Perdebatan di Munas NU
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diputuskan dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Terjadi perdebatan sengit antara kelompok yang mendukung hukuman mati tanpa syarat, dengan kelompok yang menolak hukuman mati, atau kalaupun ada hukuman mati harus disertai syarat tertentu.
Kelompok yang mendukung hukuman mati mendasarkan pada pandangan mazhab Maliki dan Hanafi, sedangkan yang menolaknya berdasarkan pandangan mazhab Syafii.
Keputusannya, komisi A mengambil jalan tengah. ”Hukuman mati boleh diterapkan setelah pengadilan mempertimbangkan pelanggarannya, baik dari jumlah uang yang dikorupsi maupun dari seberapa sering pelanggaran itu dilakukan,” kata KH. Saifuddin Amsir, Ketua Komisi A.
Artinya, NU merekomendasikan hukuman mati sebagai opsi terakhir bagi koruptor, yakni ketika ia tidak jera setelah menerima hukuman penjara dan masih mengulangi perbuatannya. Hukuman mati dapat diterapkan jika si koruptor telah menjadikan korupsi sebagai profesi dan tidak ada keinginan untuk bertobat. (Sipe)

Menggapai Syafaat Melalui Maulid Nabi

Oleh KH. Zuhri Abd. Mughni*)

Al-Hafizh Syamsuddin ibn al-Jazari dalam kitab ‘Urf at-Ta’rif bi al-Maulid as-Syarif mengutip hadis riwayat Imam Bukhari, dimana ada orang bermimpi bertemu Abu Lahab setelah ia meninggal. Dalam mimpi itu terjadi dialog:
”Bagaimana kabarmu, wahai Abu Lahab?”
”Aku di Neraka. Tapi, setiap hari Senin api neraka diringankan bagiku, dan aku dapat mengisap air dari telunjukku.”
”Kenapa bisa begitu?”
”Karena, dulu aku gembira atas kelahiran Muhammad. Saking gembiranya, budakku, Tsuwaibah, yang  menyampaikan kabar gembira kelahiran Muhammad itu langsung kumerdekakan.”
***
Syeikh Junaid al-Baghdadi—rahimahullah—mengatakan, ”Barang siapa menghadiri acara Maulid Rasul dan mengagungkan pangkat dan kebesarannya, sungguh ia beruntung dengan memperoleh keimanan.”
Syaikh Ma’ruf al-Karkhi mengatakan, ”Barang siapa menyiapkan makanan untuk kepentingan membaca sejarah Nabi dalam acara Maulid, mengumpulkan teman-teman, menyalakan lampu, mengenakan pakaian baru, berwangi-wangian, dan berhias demi mengagungkan kelahiran Nabi, maka Allah akan mengumpulkannya kelak di hari kiamat bersama golongan para Nabi di surga tertinggi ‘Illiyyîn.”
Sulthan al-Arifin Jalaluddin as-Suyuthi mengatakan dalam Kitab al-Wasâil fî Syarh al-Syamaâ’il, ”Setiap rumah, masjid, atau tempat lain yang di dalamnya dibacakan sejarah Nabi, maka para malaikat akan mengelilingi orang-orang yang bekumpul di sana dan Allah meratakan rahmat atas mereka. Malaikat Jibril, Mika’il, Israfil, Qarba’il, ’Aina’il; malaikat yang bersaf-saf; malaikat yang mengepung; Malaikat Karabiyyûn, semua memohonkan ampun kepada Allah untuk para penyelenggara acara tersebut. Imam as-Suyuthi menambahkan, ”Rumah seorang muslim yang di dalamnya dibacakan sejarah Nabi, pasti Allah akan menghilangkan dari rumah itu segala jenis krisis, penyakit, kebakaran, bencana alam, mara bahaya, kebencian, kedengkian, pandangan jelek, dan pencuri. Jika ia meninggal, Allah akan memberikan kemudahan baginya untuk menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir, dan ia berada di tempat yang baik di sisi Allah Swt.”
Diceritakan, suatu hari pada zaman Khalifah Abd.al-Malik ibn Marwan (65-86 H/685-705 M), seorang pemuda Syam (Syria) menunggang kuda. Ketika sedang asyik menunggang, tiba-tiba kuda itu lari tak terkendali hingga sampai di kediaman khalifah dan menabrak sang putra mahkota hingga meninggal. Begitu berita itu sampai kepada khalifah, si pemuda disuruh menghadap. Dalam perjalanan ia berbisik dalam hati, ”Jika Allah menyelamatkanku dari kejadian ini, aku akan mengadakan pesta meriah dan akan mengundang orang yang membacakan sejarah kelahiran Rasulullah SAW.”
Sampai di hadapan sang kahlifah, si pemuda menatapnya, dan sontak khalifah tertawa. Padahal, sebelumnya amarahnya memuncak hingga mencekik tenggorokannya.
”Hai pemuda, apa kau pandai sihir?”
”Tidak, demi  Allah tidak, wahai Amirul Mukminin.”
”Engkau kumaafkan. Tapi, katakan dulu padaku apa yang kaubisikkan di hatimu.”
Pemuda itu menjawab, ”Aku berbisik, ’Jika Allah menyelamatkanku dari kejadian ini, aku akan mengadakan pesta meriah, dan akan mengundang orang yang membacakan sejarah kelahiran Rasulullah SAW.’”
”Aku memaafkanmu. Ini 1.000 dinar untuk biaya pesta Maulid Nabi itu, dan kau bebas dari tuntutan qishash anakku,” ujar khalifah.
Pemuda itu keluar dengan selamat, bebas dari tuntutan qishash serta memperoleh bantuan dana 1.000 dinar dari khalifah Abdul-Malik ibn Marwan berkat Maulid Nabi.
***
Diceritakan, pada masa pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid (170-193 H/786-809 H) ada seorang pemuda berandal. Karena ulahnya yang buruk, ia dihina dan direndahkan. Hanya, setiap bulan Rabi’ul Awal ia mencuci bajunya, memakai parfum dan wewangian, dan berusaha lebih ganteng dari hari-hari sebelumnya. Lalu diadakanlah acara dan dibacakanlah sejarah Nabi di dalamnya. Ini dilakukan setiap bulan Rabi’ul Awal.
Ketika pemuda itu meninggal, penduduk negeri mendengar suara misterius yang tak diketahui dari mana datangnya, ”Wahai Penduduk Bashrah, datang dan saksikanlah jenazah seorang wali Allah. Sungguh, ia mulia di sisiku.”
Maka berbondong-bondonglah penduduk menghadiri upacara penguburannya. Malamnya, mereka bermimpi melihat pemuda itu berpakaian sutra halus dan sutra tebal. Ketika ditanya, ”Bagaimana kau bisa memperoleh kemuliaan ini?” Dia menjawab, ”Ini berkat menghormat dan mengagungkan kelahiran Nabi Muhammad SAW.”  ()

Referensi:
1.      Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I’ânah al-Thâlibîn
2.      Sayyid Muhammad ibn Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Bayân wa al-Ta‘rîf  fî Dzikrâ Mawlid al-Syarîf.


*) Ra’is Syuriah MWC NU Pragaan